BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelesaian ganti rugi kerugian daerah.
Hal tersebut disampaikan Subandi saat menyimpulkan hasil rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
Subandi mengatakan, DPRD akan melakukan pemantauan secara periodik melalui rapat-rapat setiap semester. Namun, untuk tindak lanjut secara teknis, pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Komisi I yang menjadi mitra Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.
“DPRD secara periodik nanti per semester akan melakukan rapat-rapat seperti ini. Tetapi ke depan, kita serahkan kepada Komisi I yang menjadi mitra Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah, termasuk tim yang ada di dalamnya,” kata Subandi, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, rapat teknis akan kembali digelar ketika hasil pemantauan BPK RI diterima. Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dibahas Komisi I bersama pihak terkait untuk mendengarkan perkembangan penyelesaian.
Subandi juga meminta Pemko melalui tim yang telah dibentuk segera menindaklanjuti berbagai catatan yang masih belum terselesaikan.
“Tentu yang belum itu ada yang menyangkut administrasi, kemudian proses pengembalian, dan termasuk yang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD mendorong agar seluruh catatan BPK RI mengenai pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah dapat segera diselesaikan.
“Intinya, kami mendorong kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK RI terhadap pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah,” tegas Subandi.
Dengan pola pemantauan tersebut, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, sementara pembahasan teknis selanjutnya dapat dilakukan melalui Komisi I bersama perangkat daerah terkait. (MARINI/Y)









