BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, meminta setiap persoalan internal Pemerintah Kota (Pemko) setempat yang berkaitan dengan temuan dan kerugian daerah segera diselesaikan melalui koordinasi yang baik.
Hal tersebut disampaikan Arif saat rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
Arif mengatakan DPRD tidak ingin persoalan internal pemerintahan baru ditindaklanjuti setelah menjadi perhatian lembaga eksternal seperti KPK, BPK, Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“DPRD merasa selalu waswas dengan KPK, BPK, Inspektorat itu ibaratkan Polisi ASN. Kalau ada permasalahan di internal, harus cepat berkoordinasi dengan DPRD,” kata Arif saat rapat, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di lingkungan pemerintah daerah perlu segera ditangani secara internal sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai BPK yang harus menyelesaikan. Secara internal lebih dahulu harus diselesaikan,” ujarnya.
Arif menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dengan DPRD agar persoalan yang muncul dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. (MARINI/H)









