BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Hambali mengungkap sejumlah kendala dalam tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah saat rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
Hambali menjelaskan ada sejumlah kondisi yang membuat sebagian kerugian daerah belum dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Kendala tersebut berkaitan dengan status hukum penanggung jawab, kelengkapan dokumen, hingga kondisi penanggung jawab yang sudah pensiun atau meninggal dunia.
“Kendala tindak lanjut antara lain karena penanggung jawab sudah menjalani hukuman pidana dan denda diganti dengan hukuman kurungan badan atau subsider, serta telah ada surat keterangan tidak mampu,” kata Hambali dalam rapat, Senin, 21 September 2026.
Kendala lainnya berkaitan dengan dokumen sumber informasi yang saat ini tidak dapat diperoleh.
Kondisi tersebut membuat dokumen belum memenuhi persyaratan untuk diajukan dalam proses penetapan kepada TPKN BPK RI Pusat maupun TPKD Kota Palangka Raya.
“Dokumen sumber informasi tersebut saat ini tidak dapat diperoleh sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan penetapan kepada TPKN BPK RI Pusat maupun TPKD Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Hambali menyebut terdapat penanggung jawab yang telah pensiun ataupun meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, upaya penelusuran terhadap keberadaan atau posisi yang bersangkutan telah dilakukan, namun belum dapat ditemukan.
Ada kasus dengan kondisi gaji penanggung jawab telah dihentikan. Yang bersangkutan juga telah dilakukan ADTT karena indisipliner dan saat ini masih dalam proses menunggu keputusan Majelis Kepegawaian (Mapeg) Kota Palangka Raya.
Hambali menyampaikan berbagai kendala tersebut menjadi bagian dari catatan dalam proses tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah yang terus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









