PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, memaparkan sejumlah upaya tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah dalam rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.

Hambali mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses penyelesaian kerugian daerah terus berjalan, termasuk terhadap kasus yang masih dalam proses cicilan.

“Melakukan penagihan secara berkala terhadap penanggung jawab karena upaya penyelesaian masih dalam proses cicilan,” kata Hambali saat rapat, Senin, 21 Septenbee 2026.

Selain penagihan, Inspektorat juga melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan penyelesaian kerugian daerah dapat terus dipantau.

Upaya berikutnya yakni menginventarisasi dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Hambali juga menyampaikan, pihaknya melaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk memberikan keputusan terkait penetapan kasus kerugian daerah.

“Melaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi untuk memberikan keputusan terkait penetapan kasus,” ujarnya.

Pemko Palangka Raya menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Daerah (SKPMKD) bagi kasus yang telah ditetapkan.

Surat tersebut disertai jaminan bagi pengembalian kerugian daerah yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme cicilan.

Menurut Hambali langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kerugian daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (MARINI/R)