BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mempertanyakan apakah temuan kerugian daerah yang disampaikan Inspektorat memiliki dugaan tindak pidana korupsi.
Pertanyaan tersebut disampaikan Khemal saat rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
Khemal meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status temuan yang selama ini ditindaklanjuti Inspektorat, terutama apakah seluruhnya masuk dalam kategori administratif atau terdapat temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Apakah dari temuan-temuan Inspektorat ini ada dugaan korupsi?” tanya Khemal saat rapat, Senin, 21 September 2026.
Menurut Khemal, penjelasan mengenai status setiap temuan penting agar DPRD memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penyelesaian kerugian daerah, termasuk tindak lanjut terhadap kasus yang belum selesai.
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan pemaparan Inspektorat mengenai berbagai kasus kerugian daerah yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
DPRD perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap temuan, baik dari sisi nilai kerugian, status penyelesaian maupun langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Sebelumnya Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, memaparkan posisi penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam rapat bersama DPRD Kota Palangka Raya.
Hambali menyampaikan, hingga pemantauan Semester I Tahun 2026 terdapat 355 kasus kerugian daerah dengan total nilai mencapai Rp28.503.348.992,10. (MARINI/R)









