BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim mempertanyakan sejak kapan temuan kasus kerugian daerah yang dipaparkan Inspektorat terjadi.
Pertanyaan ini disampaikan Arif saat rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
“Temuan kasus ini sejak kapan?” tanya Arif dalam rapat tersebut, Senin, 21 September 2026.
Selain mempertanyakan usia temuan, Arif juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. “Ada langkah konkret untuk penyelesaian kasus tersebut?” ujarnya.
Menurut Arif, informasi mengenai tahun terjadinya temuan dan langkah penyelesaian penting untuk mengetahui perkembangan setiap kasus, khususnya terhadap temuan yang masih belum terselesaikan.
Pertanyaan ini disampaikan dalam rangka fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









