BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah mempertanyakan apakah kasus kerugian daerah yang menjadi temuan Inspektorat merupakan kasus lama atau temuan baru.
Pertanyaan tersebut disampaikan Rusdiansyah saat rapat laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
“Kasus temuan ini apakah kasus lama atau baru?” tanya Rusdiansyah dalam rapat, Senin, 21 September 2026.
Ia juga meminta kejelasan mengenai keberlanjutan temuan yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk contoh persoalan di lingkungan Sekretariat DPRD. “Contoh Sekwan kami dulu, apakah tetap ada temuan?” ujarnya.
Rusdiansyah menilai kejelasan mengenai status temuan lama dan baru penting untuk mengetahui perkembangan penyelesaian kerugian daerah, termasuk memastikan apakah temuan sebelumnya sudah ditindaklanjuti atau masih tercatat sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD bersama Inspektorat terkait progres penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut hasil pemantauan Semester I Tahun 2026. (MARINI/R)









