KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2026 masih berada di kisaran 50 persen hingga memasuki kuartal ketiga tahun ini.

Guna mengejar ketertinggalan target fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi PAD sekaligus meluncurkan program QRIS Retribusi di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin, 21 September 2026.

Rapat evaluasi yang dibuka oleh Bupati Kapuas M. Wiyatno ini dihadiri Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama pertemuan ini berfokus pada penilaian capaian penerimaan daerah periode Januari hingga Agustus 2026, sekaligus merumuskan strategi optimalisasi di sisa tahun anggaran.

Berdasarkan data evaluasi hingga Agustus 2026, total realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kapuas baru mencapai Rp1,157 triliun atau 56,85 persen dari target keseluruhan sebesar Rp2,035 triliun. 

Sementara itu, penerimaan khusus sektor PAD terealisasi sebesar Rp138,049 miliar atau 50,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp273,885 miliar. Angka ini menandakan kinerja pengumpulan pendapatan daerah masih menghadapi tantangan cukup berat untuk mencapai target 100 persen dalam waktu empat bulan tersisa.

Menanggapi belum maksimalnya capaian pada sejumlah sektor, Bupati Kapuas memberikan teguran sekaligus instruksi kepada pimpinan OPD terkait untuk segera mengejar keterbelakangan penerimaan. 

"Bagi OPD yang belum tercapai target penerimaannya agar ke depannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya," ujar Wiyatno.

Sebagai langkah taktis menekan potensi kebocoran penerimaan kas daerah, Pemkab Kapuas meluncurkan sistem pembayaran digital berbasis QRIS Retribusi yang dikawal oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). 

Penerapan pembayaran non-tunai ini menyasar sejumlah sektor retribusi pelayanan publik, seperti retribusi di Sekretariat Daerah, retribusi parkir, retribusi rumah susun (rusun) pemerintah, hingga retribusi pasar.

Penerapan elektronifikasi transaksi tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan anggaran dalam sistem pemungutan konvensional. 

"Dengan digitalisasi retribusi, kebocoran dapat diminimalisir, akurasi data transaksi terjamin, dan tentunya akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui program pembangunan," jelas Wiyatno.

Selain percepatan transaksi digital melalui kanal mobile banking dan QRIS, Bapenda bersama jajaran kecamatan, kelurahan, hingga desa diminta lebih proaktif melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan pola jemput bola. 

Uji efektivitas dari kebijakan dan integrasi sistem ini akan ditentukan oleh kemampuan Pemkab Kapuas dalam mengatasi kendala teknis di lapangan hingga penutupan Tahun Anggaran 2026. (SABRIANOOR)