PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mendorong Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) segera memberikan keputusan terhadap kasus yang masih dalam proses penetapan.

Hal tersebut disampaikan Mukarramah saat rapat membahas Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.

Mukarramah menyoroti adanya 12 kasus yang berdasarkan hasil pemantauan masih dalam proses penetapan. Menurutnya kasus tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan melalui keputusan Majelis Pertimbangan TPTGR.

“Kami mendorong Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk segera memberikan keputusan terkait penetapan kasus,” kata Mukarramah saat rapat.

Ia menyebut, 12 kasus tersebut merupakan bagian dari hasil temuan yang tercantum dalam hasil pemantauan BPK RI terkait penyelesaian ganti kerugian daerah. “Ini hasil temuan BPK RI. Ada 12 kasus yang masih dalam proses penetapan,” ujarnya.

Mukarramah juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan tindak lanjut penyelesaian TPTGR. Ia menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2026, sehingga tahapan berikutnya perlu diarahkan pada penyelesaian TPTGR.

“Pansus kita, LHP sudah selesai bulan Mei. Ini tindak lanjut penyelesaian TPTGR, sesuai dengan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah,” katanya.

Menurut Mukarramah, percepatan penetapan diperlukan agar setiap kasus memiliki status dan langkah penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (MARINI/R)