BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pembahasan konsep Pakta Integritas sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pihak menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diundang Deputi Pencegahan KPK terkait tindak lanjut dan melaksanakan tugas masing-masing untuk bisa berkomitmen sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Rimbun di Sampit, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, anggota DPRD pada dasarnya telah memiliki komitmen integritas sejak awal menjalankan tugas melalui sumpah dan janji jabatan.
Namun, penyusunan dan penguatan Pakta Integritas dinilai tetap diperlukan untuk mempertegas komitmen tersebut, terutama dalam menjaga proses pengadaan barang dan jasa dari intervensi maupun benturan kepentingan.
“Berbicara sumpah janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji kepada pribadi sendiri, masyarakat maupun negara,” terangnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Rifarna Montazriani mengatakan, sosialisasi dan diskusi dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai konsep Pakta Integritas.
Salah satu fokusnya adalah memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung tanpa intervensi.
“Dalam konsep tersebut terdapat tujuh pilar komitmen integritas. Pertama, tidak melakukan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.
Komitmen berikutnya adalah tidak melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi independensi proses pengadaan.
Pakta Integritas juga memuat komitmen untuk menghindari dan mencegah benturan kepentingan serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pihak yang terlibat juga berkomitmen tidak menerima, menawarkan maupun menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Selain itu, DPRD dan pihak terkait didorong mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, profesional, adil dan akuntabel.
Apabila menemukan dugaan KKN maupun penyimpangan, pihak yang mengetahui juga berkomitmen melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Pilar terakhir menegaskan kesediaan pihak yang menandatangani Pakta Integritas untuk bertanggung jawab secara etik, politik, administratif maupun hukum apabila terbukti melanggar komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









