SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,839 miliar pada 2026 dapat tercapai meski tahun anggaran hanya menyisakan sekitar tiga bulan.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim Rifarna Montazriani mengatakan, hingga saat ini realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 68 persen dari target.

“PAD Cipta Karya 2026 ditargetkan Rp3.839.886.000. Sedangkan sampai sekarang posisinya sudah sekitar 68 persen tercapai. Jadi memang kita optimis saja,” kata Rifarna di Sampit, Selasa, 22 September 2026.

Ia menjelaskan, PAD yang dikelola dinas tersebut berasal dari dua sektor utama.

Pertama, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua, retribusi pelayanan penyedotan tinja yang mulai dijalankan pada tahun ini.

PBG merupakan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan SLF menjadi dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Rifarna mengatakan penerimaan dari sektor PBG menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada 2025, realisasinya mencapai sekitar 140 persen dari target.

Namun, pencapaian target pada 2026 menghadapi tantangan setelah diberlakukannya kebijakan pembebasan retribusi PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

Menurutnya, rumah tipe 36 yang banyak dibangun di Kotim termasuk salah satu kategori hunian yang selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan PBG.

“Rumah tipe 36 ini memang paling banyak dibangun di Kotim dan menyumbang sekitar 40 persen retribusi daerah. Dengan adanya kebijakan ini, kemungkinan proyeksi target kita akan terpengaruh,” ujarnya.

Untuk menjaga penerimaan tetap optimal, Dinas Cipta Karya mulai memperluas sasaran penerimaan dari bangunan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang belum melengkapi PBG maupun SLF.

Rifarna menjelaskan, sejumlah perusahaan mungkin telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan ketentuan lama, tetapi masih perlu memenuhi persyaratan SLF sesuai regulasi yang berlaku.

“Kadang-kadang PBS ini punya IMB, tapi mengurus lagi surat laik fungsinya. Ini yang kita kejar ke depan supaya bisa maksimal lagi. Potensinya lumayan besar dari PBS,” jelasnya.

Dengan mengoptimalkan penerimaan dari PBG, SLF, pelayanan penyedotan tinja serta potensi bangunan perusahaan, Dinas Cipta Karya Kotim tetap optimistis target PAD 2026 dapat terpenuhi hingga akhir tahun.