BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan persetujuan tersebut dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.
Berdasarkan data DPR RI, 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah. Pembahasannya ditujukan untuk memperbarui dan memperkuat dasar hukum daerah yang telah lama terbentuk agar sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan UUD 1945.
Adapun 15 kabupaten/kota yang RUU-nya dibahas tersebut adalah:
Kalimantan Barat
1. Kabupaten Kapuas Hulu
2. Kabupaten Sintang
3. Kota Pontianak
4. Kabupaten Mempawah
5. Kabupaten Sambas
6. Kabupaten Sanggau
7. Kabupaten Ketapang
Kalimantan Tengah
8. Kabupaten Kapuas
9. Kabupaten Barito Utara
10. Kabupaten Barito Selatan
11. Kabupaten Kotawaringin Timur
12. Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan
13. Kabupaten Hulu Sungai Utara
14. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15. Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat membatasi substansi 15 RUU tersebut pada tiga hal utama, yakni dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan dan karakteristik masing-masing daerah.
Pembatasan substansi dilakukan agar pembahasan lebih efektif dan tidak berkembang ke persoalan lain di luar tujuan utama penataan dasar hukum kabupaten/kota.
Salah satu persoalan yang turut dibahas adalah pencantuman kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten. Hasil pembahasan menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa 15 RUU tersebut merupakan langkah awal dalam penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota. Saat ini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi yang lahir sebelum perubahan UUD 1945.
Tito menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI, Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Komite I DPD RI serta pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tuturnya.
Setelah memperoleh persetujuan pada Pembicaraan Tingkat I, 15 RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026 untuk pengambilan keputusan tingkat II.
ANTARA









