JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam paket Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang telah disepakati Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kelima daerah tersebut merupakan kabupaten yang keberadaannya memiliki dasar hukum lama, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan. Pemerintah dan DPR kini melakukan pembaruan agar dasar hukum daerah tersebut sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk pembahasan RUU tersebut yakni:

1. Kabupaten Kapuas

2. Kabupaten Barito Utara

3. Kabupaten Barito Selatan

4. Kabupaten Kotawaringin Timur

5 Kabupaten Kotawaringin Barat

Kelima kabupaten tersebut memiliki sejarah panjang dalam pembentukan wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada awal pembentukannya provinsi ini memiliki tiga Kabupaten Daerah Tingkat II, yakni Barito, Kapuas dan Kotawaringin.

Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Kabupaten Barito kemudian terbagi menjadi Barito Utara dan Barito Selatan. Kapuas tetap menjadi kabupaten, sedangkan Kotawaringin terbagi menjadi Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebelumnya menegaskan penyusunan RUU tersebut bukan untuk melakukan pemekaran ataupun membentuk daerah otonomi baru.

"Tidak ada daerah baru maupun penambahan struktur pemerintahan dalam proses tersebut. Pembaruan lebih diarahkan untuk mempertegas dasar hukum keberadaan daerah yang selama ini telah menjalankan pemerintahan," kataa Dede dikutip Selasa, 22 September 2026.

Komisi II DPR mencatat masih terdapat kabupaten/kota di Indonesia yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi dari masa sebelum perubahan UUD 1945.

Karena itu, substansi pembahasan RUU dibatasi pada tiga bagian utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan serta karakteristik masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga meminta pembahasan mengenai batas wilayah tidak sampai memasukkan titik koordinat secara terperinci karena berpotensi membuka perdebatan batas antardaerah yang belum sepenuhnya selesai.

Pemerintah mengusulkan penataan kewilayahan cukup mencakup nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah dan kedudukan ibu kota. Sementara karakteristik daerah dapat memuat kondisi geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa hingga budaya.

Anggota Komite I DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang juga meminta karakteristik masing-masing daerah benar-benar mendapat perhatian dalam penyusunan undang-undang.

Menurut Teras, karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam maupun non-SDA serta kondisi sosial budaya harus tercermin dalam substansi RUU sehingga aturan yang dihasilkan menggambarkan kekhasan nyata daerah.

Teras juga menyoroti belum masuknya Kota Palangka Raya dalam paket RUU yang saat ini dibahas.

Ia mendorong agar RUU mengenai Kota Palangka Raya dapat dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam agenda legislasi selanjutnya karena dasar hukum yang berlaku dinilai juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta karakteristik wilayah saat ini.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil pembahasan tingkat I telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Pembahasan ini diharapkan memperbarui landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan lima kabupaten di Kalimantan Tengah tanpa mengubah statusnya sebagai daerah yang telah ada," tandas Rifqi, dikutip Selasa, 22 September 2026.