MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas dan keamanan pangan melalui sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Kepala DKPP Barito Utara Siswandoyo mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan dan mutu pangan sekaligus memberikan pendampingan terkait proses perizinan.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan dan mutu pangan sekaligus memberikan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan dan registrasi PSAT-PDUK,” kata Siswandoyo di Muara Teweh, Selasa, 22 September 2026.

Menurutnya, keamanan pangan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.

Karena itu, pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan perlu memahami penanganan produk sejak tahap produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga sampai ke tangan konsumen.

“Oleh karena itu, pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan perlu memahami dan menerapkan penanganan pangan yang baik, mulai dari proses produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga pangan tersebut sampai kepada konsumen,” ujarnya.

Siswandoyo menjelaskan, registrasi PSAT-PDUK menjadi bagian penting dalam memastikan pangan segar yang diproduksi dan diedarkan memperhatikan aspek keamanan serta mutu.

Legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pengembangan bisnis pelaku usaha.

“Registrasi PSAT-PDUK diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa pangan segar yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha telah memperhatikan aspek keamanan dan mutu. Di sisi lain, legalitas usaha juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengembangan usaha,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Utara Roosmin Noryadin memberikan materi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Roosmin menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS dan menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha.

“Pelaku usaha perlu memahami proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS. Yang tidak kalah penting adalah memastikan data usaha dan kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelasnya.

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan registrasi PSAT-PDUK serta penerapan penanganan pangan segar yang baik.

DKPP Barito Utara berharap pembinaan dan pendampingan tersebut dapat mendorong pelaku usaha menghasilkan pangan segar yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan lokal.