PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan memiliki konsesi yang berada seluruhnya atau sebagian di Kalimantan Tengah.

Tiga perusahaan yang memiliki areal konsesi di Kalteng tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, PT Grace Putri Perdana yang memiliki konsesi di Lamandau dan Sukamara serta Ketapang, Kalimantan Barat, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Secara keseluruhan, lima perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Wana Lestari Jaya, memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare.

2. PT Prima Multi Buana, memiliki konsesi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare.

3. PT Pancaran Wana Nusa, memiliki konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.

4. PT Grace Putri Perdana, memiliki konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare.

5. PT Babugus Wahana Lestari, memiliki konsesi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Total luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Kementerian Kehutanan juga mencatat luas area terbakar pada konsesi masing-masing perusahaan.

PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Secara keseluruhan, luas area terbakar yang dikaitkan dengan lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Raja Juli menyatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi.

Menurutnya, perusahaan pemegang PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang melekat dalam izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut memberikan efek jera bagi perusahaan pemegang izin lainnya agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanganan karhutla di kawasan konsesi masing-masing.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

ANTARA