BORNEONEWS, Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 366 gram.
Seorang pria berinisial NR (30) berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh NR.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif hingga menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,” ujar Yonika, Selasa, 22 September 2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram, beserta barang bukti berupa bong, pipet kaca, dan satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Rayal, Kelurahan Bukit Tunggal.
Di tempat ini, petugas menemukan 26 paket sabu tambahan dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam sebuah lemari.
Sejumlah perlengkapan pembungkus dan timbangan digital juga turut diamankan.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.
"Terhadap NR, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta pasal lainnya. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/j)









