SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik pihak yang melakukan pembakaran secara langsung maupun pihak yang memerintahkan.

"Harus demikian. Tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelaku, baik itu yang melaksanakan di lapangan maupun yang menyuruh, tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terulang lagi," kata Gahara, Selasa, 22 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Gahara saat menanggapi adanya sejumlah korporasi yang disebut terindikasi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Ia menilai proses penegakan hukum tidak seharusnya hanya menyasar masyarakat apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Gahara menegaskan DAD Kotim mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus karhutla. Menurut dia, masyarakat juga perlu ikut mendukung penegakan hukum apabila terdapat upaya menghalangi proses hukum.

"Kita back up apabila ada perlawanan dari korporasi, kita semua, masyarakat juga turut mem-back up. karena ini untuk tegaknya supremasi hukum. Berlaku untuk semua, kan 'barang siapa'. Artinya untuk semua," ujarnya.

Dorongan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ditelusuri. Presiden juga menyatakan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Gahara berharap penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dapat memberikan efek pencegahan sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.

Menurutnya, penanganan karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi juga memastikan pihak yang terbukti menyebabkan atau memerintahkan pembakaran bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/j)