PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Perdebatan mengenai penempatan identitas historis dan kultural Kalimantan Tengah dalam norma hukum kini memasuki ruang konstitusional.

Empat pemohon, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, resmi mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026. Objek utama yang diuji adalah frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) dijadwalkan berlangsung hari ini, pada Selasa, 22 September 2026, pukul 14.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

“Kami akan memperjuangkan identitas Dayak di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Pemohon II, Bush Valentino, Selasa, 22 September 2026.

Sebagai putra Dayak asli, ia menyatakan bersama ketiga rekannya bertekad memperjuangkan harkat dan martabat identitas Dayak melalui jalur konstitusional ini.

Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan fakta bahwa Kalimantan Tengah adalah daerah yang majemuk.

Isu yang diajukan lebih spesifik: apakah frasa “keragaman suku” dalam norma karakteristik provinsi telah memberikan ruang yang memadai bagi pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas daerah tersebut.

Pengakuan yang diminta bersifat inklusif. Para pemohon tidak meminta Dayak ditempatkan sebagai satu-satunya suku, tidak meminta kedudukan istimewa, serta tidak menghendaki pengurangan hak suku bangsa lain.

Permohonan ini juga tidak mengarah pada penetapan kelembagaan adat, wilayah adat, atau program anggaran tertentu. Secara hukum, Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2023 bukan sekadar gambaran kondisi sosial, melainkan norma yang menetapkan karakteristik resmi provinsi.

Oleh karena itu, rumusan tersebut dinilai perlu memiliki daya pengenal yang memadai terhadap akar historis-kultural yang relevan tanpa menghilangkan kemajemukan masyarakat.

Batu uji yang digunakan meliputi Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta ketentuan lain dalam UUD 1945.

Secara menarik, para pemohon tidak meminta frasa tersebut dihapus, justru meminta frasa “keragaman suku” tetap dipertahankan namun diberi pemaknaan bersyarat agar turut mencakup pengakuan atas akar historis-kultural masyarakat asli daerah tersebut.

“Doakan kami agar proses di Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Bush Valentino. (PATHUR/j)