BORNEONEWS, Palangka Raya — Satreskrim Polresta Palangka Raya melalui Unit V Tipidter telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Langkah ini menyusul dinyatakannya lengkap berkas perkara atau P21 atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dua orang tersangka, yakni inisial AL dan WA, diserahkan bersama barang bukti terkait peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Kasus ini terungkap setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya, Selasa, 22 September 2026.
Sejumlah barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian berdurasi 17 ddetik
"Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut," pungkasnya. (PATHUR/j)









