BORNEONEWS, Palangka Raya — Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Seorang pria berinisial AJ (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban.
Kasus bermula ketika korban, Allisa Munawwarah (24), melaporkan kehilangan ponselnya pada 11 September 2026. Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman korban di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1.
Saat itu, korban mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam. Saat korban berteriak, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur sambil membawa satu unit handphone, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi yang diperoleh, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, Senin, 21 September 2026.
Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F juga berhasil disita.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap perkara secara tuntas.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa, 22 September 2026.
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari di dalam rumah dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/j)









