PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Seorang oknum pegawai di Kantor Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, diduga menarik sejumlah uang kepada warga yang tengah mengurus dokumen dengan dalih biaya administrasi.

Kasus ini terungkap dari keluhan seorang warga berinisial MK saat mengurus dokumen pengantar nikah (formulir N1–N4). Ia diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu oleh petugas. Padahal, berkas tersebut sudah diisi lengkap dan hanya membutuhkan stempel serta tanda tangan Lurah.

"Kami cuma minta tanda tangan saja, berkasnya sudah kami isi dari Dinas Dukcapil. Saat itu Lurah tidak ada di tempat, jadi pegawainya yang kasih stempel dan tanda tangan," terang MK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Borneonews bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Kelurahan Menteng pada Selasa, 22 September 2026.

Dari hasil penelusuran di lokasi, terungkap bahwa dugaan pungli tersebut melibatkan seorang staf Kasi Kesos berinisial K. Mirisnya, K memanfaat dua orang anak magang untuk mengeksekusi penarikan uang dari warga.

"Kami biasanya disuruh mintakan uang khusus dokumen calon pengantin oleh Pak K. Katanya buat beli rokok atau kalau minuman di kantor habis," ungkap salah satu anak magang di hadapan Kadis Dukcapil dan pihak kelurahan.

Menurut pengakuan anak magang tersebut, urusan meminta uang ini bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah sering dilakukan. Bahkan anak magang mengaku sudah 4 kali meminta uang kepada orang yang mengurus dokumen dengan alasan biaya adminitrasi.

Sikap tegas langsung diambil oleh Lurah Menteng dengan berjanji akan melaporkan oknum pegawai tersebut ke Inspektorat untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kadis Dukcapil Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengaku sangat geram atas insiden yang merusak citra pelayanan publik ini. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

"Kalau dibiarkan, ini akan memperburuk citra Pemerintah Kota Palangka Raya, padahal Bapak Walikota sedang gencar menjaga predikat kota Antikorupsi. Semua pelayanan kependudukan itu gratis. Jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan beserta buktinya agar langsung kami tindak tegas," pungkas Alman. (HENDRI/j)