KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 100 gram. Seorang pria berinisial MM (27) ditangkap polisi saat berada di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan MMdi Hotel Bayu.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Hotel Bayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kasat, Selasa, 22 September 2026.

Penyelidikan dilakukan sejak Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MM sedang berada di Hotel Bayu. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut pada Senin sore.

"Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan resepsionis hotel, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 99,68 gram, termasuk plastik dan kristal di dalamnya," tambah Kasat.

Selain sabu, polisi menyita satu plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, jaket merek Volcom warna hitam, sebuah kotak putih tanpa merek, case handphone warna ungu, serta telepon seluler Oppo A15 warna putih. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dan uang tunai Rp550.000.

MM diketahui merupakan warga Handel Habuk, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, M.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. (SABRIANOOR/j)