SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti lalu lalang angkutan batu bara berbobot hingga sekitar 30 ton dari arah Muara Kilometer 30 hingga Sampit. Ia mempertanyakan pengawasan terhadap angkutan berat tersebut, terutama terkait kesesuaian dengan aturan tonase yang akan berpengaruh pada kondisi jalan yang dilalui.

"Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kepala Dinas Perhubungan Provinsi melihat, apakah sudah sesuai dengan aturan lalu lintas, lalu lalangnya transportasi yang punya tonase berat, yaitu angkutan batu bara," kata Rimbun, Selasa, 22 September 2026.

Menurut dia, perhatian khusus diperlukan karena angkutan tersebut melintas di jalan nasional dengan tonase yang disebut hampir mencapai 30 ton. DPRD tidak ingin kondisi kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat kembali terjadi seperti yang pernah dialami daerah lain di Kalimantan Tengah. 

"Kami meminta penjelasan apakah memang sesuai dengan aturan yang berlaku di republik ini dengan lintasan transportasi angkutan batu bara yang tonasenya hampir 30 ton. Jangan-jangan nanti terulang lagi penderitaan daerah Gunung Mas dulu, lalu lalang transportasi yang berat membuat jalannya rusak, kami tidak mau terulang lagi," ujarnya.

Rimbun mengatakan DPRD Kotim telah menerima keluhan dari masyarakat, baik warga yang tinggal di sekitar jalur yang dilalui angkutan maupun masyarakat dari wilayah lainnya.

Keluhan tersebut menjadi perhatian DPRD karena fungsi pengawasan lembaga legislatif perlu dijalankan dengan melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Sejauh ini kami menerima keluhan warga, baik masyarakat yang di sekitar jalan yang dilewati dan juga masyarakat dari luar. Bagaimana kepedulian DPRD untuk melihat itu, sehingga fungsi pengawasan DPRD bisa dijalankan dengan baik," katanya.

Ia menyebut jalur angkutan batu bara tersebut melintasi kawasan Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Cempaga sebelum menuju Sampit. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur jalan.

"Lalu lalang angkutan berat batu bara dari Muara Km 30 sampai ke sini, terutama Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Cempaga. Pasti warga masyarakat dengan adanya melihat itu keberatan," tambahnya.

Rimbun juga mempertanyakan perbedaan penanganan terhadap kendaraan berat sebelumnya dengan kondisi yang terjadi saat ini. Ia menyebut pernah ada kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton atau 12 ton yang ditindak.

"Dulu pernah ditindak ada transportasi yang melebihi dari 8 ton atau melebihi 12 ton itu ditindak. Sekarang 32 ton itu tidak ditindak, ini menjadi tanda tanya besar," bebernya.

Menurut Rimbun, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status angkutan batu bara tersebut. Jika operasionalnya telah sesuai ketentuan, pemerintah diminta menyampaikan dasar aturan yang menjadi acuannya.

"Kalau memang itu benar atau sesuai, tolong nanti Dinas Perhubungan atau Dinas PU Provinsi untuk menyampaikan bahwa transportasi angkutan batu bara itu tidak menyalahi aturan. Kalau salah tolong diberhentikan, itu saja kita sederhana yang kita inginkan," tegasnya.

Selain persoalan angkutan di jalan, DPRD Kotim juga meminta pemerintah memastikan legalitas dermaga yang digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara di Luwuk Bunter.

Rimbun meminta perizinan dan operasional dermaga tersebut diperiksa agar seluruh aktivitas pengangkutan batu bara memiliki dasar hukum yang jelas.

"Begitu juga dermaga yang ada di Luwuk Bunter apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, perizinannya sudah jelas," ucapnya.

Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas tersebut penting agar potensi persoalan di kemudian hari dapat dicegah, termasuk dampak terhadap infrastruktur dan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Dan juga hal ini membuat kecemburuan sosial bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tolong nanti penegak hukum juga bisa memperhatikan itu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)