PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merilis data terbaru penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan dalam rangka Operasi Aman Nusa II per Selasa, 22 September 2026.

Hingga saat ini, tercatat total 43 Laporan Polisi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Polda Iwan Kurniawan melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain menyampaikan, bahwa dari 43 laporan, sebanyak 12 laporan ditangani langsung di tingkat Ditreskrimsus, sedangkan sisanya tersebar di jajaran kepolisian daerah mulai dari Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, hingga Palangka Raya dan kabupaten/kota lainnya.

Dari jumlah tersebut, status penanganan menunjukkan  5 laporan masih dalam tahap penyelidikan, 29 laporan sedang dalam tahap penyidikan, 6 perkara telah memasuki Tahap I, dan 2 perkara sudah berada di Tahap II.

Satu perkara diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan pertimbangan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.

Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain perorangan, pihak kepolisian juga menindaklanjuti 12 laporan yang melibatkan korporasi, semuanya ditangani secara khusus oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Sementara itu, jumlah laporan informasi yang masuk mencapai 84 kasus," katanya, Selasa, 22 September 2026.

Secara keseluruhan, total penanganan Satgas Penegakan Hukum mencatat 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.

Angka ini menunjukkan intensitas penegakan hukum yang terus berjalan di tengah status tanggap darurat Karhutla yang masih berlaku.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.

"Data ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus peringatan bahwa hukum berjalan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/Y)