SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat diingatkan tidak mengambil, menjual, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yang ditemukan mati akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk sisik trenggiling.

Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah menegaskan, kematian satwa akibat karhutla tidak serta-merta menghilangkan status perlindungannya. Bagian tubuh satwa dilindungi tetap memiliki konsekuensi hukum apabila dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan.

Muriansyah mengatakan trenggiling menjadi salah satu satwa yang perlu mendapat perhatian karena sisiknya masih memiliki nilai jual. Kondisi itu berbeda dengan beberapa satwa lain seperti lutung abu-abu atau hirangan yang bagian tubuhnya relatif tidak memiliki nilai perdagangan jika ditemukan mati.

"Kalau dibandingkan lutung abu-abu atau hirangan dengan trenggiling, misalkan ditemukan mati terbakar. Maka masih tinggi trenggiling (yang jafi incaran). Kenapa? Karena sisiknya masih bisa dijualbelikan dibandingkan yang lutung abu-abu," kata Muriansyah, Selasa, 22 September 2026.

Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh beranggapan bahwa sisik trenggiling yang ditemukan setelah terbakar atau bagian tubuh satwa dilindungi yang sudah mati bebas diambil dan diperjualbelikan.

Muriansyah menjelaskan, ketentuan perlindungan satwa tidak hanya mencakup individu satwa yang masih hidup. Perlindungan juga mencakup bagian-bagian tubuh satwa tersebut.

"Dalam aturan disebutkan 'dan bagian-bagiannya'. Walaupun contoh misalkan ada jenis satwa liar yang dilindungi, baik mati ataupun hidup, 'dan bagian-bagiannya' tanduk, tanduk rusa, kulit harimau, apalagi misalkan itu, sisik trenggiling tetap melanggar," jelasnya.

Dengan demikian, status perlindungan tidak hilang hanya karena satwa tersebut telah mati, termasuk apabila kematiannya terjadi akibat kebakaran.

Muriansyah mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati, untuk tidak mengambil tindakan sendiri.

Langkah pertama yang disarankan adalah melaporkan temuan tersebut kepada aparat desa setempat. Masyarakat juga dapat melapor kepada TNI melalui Babinsa, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, maupun langsung kepada BKSDA.

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak menangkap, melukai, apalagi membunuh satwa dilindungi yang masuk ke kebun atau permukiman.

"Jika bertemu satwa dilindungi yang masih hidup jangan berusaha untuk menangkap atau melukai. Kadang mungkin kesal karena orangutan masuk ke kebun mencabuti nenas, mencabuti anakan sawit, ditembak. Itu tidak diperbolehkan. Tolong laporkan, karena ada aturan yang bisa menjerat atau menghukum si pelaku, apalagi sampai membunuh," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)