BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menerima keluhan dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di sejumlah puskesmas terkait pemberian insentif.
Rimbun mengatakan keluhan tersebut berkaitan dengan perbedaan pemberian insentif bagi dokter yang bekerja di puskesmas dan rumah sakit. Padahal, dokter puskesmas memiliki beban dan waktu kerja tidak lebih ringan dibandingkan dokter di rumah sakit yang berada di kota.
"Kami menerima keluhan dari dokter di Puskesmas, mereka tidak mendapatkan insentif. Sementara dokter umum dan dokter gigi di rumah sakit masih memperoleh insentif sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Padahal kalau dilihat beban kerja di Puskesmas lebih berat," kata Rimbun, Selasa, 22 September 2026.
Rimbun menyampaikan, dokter puskesmas juga memiliki beban pelayanan yang tinggi karena menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain jam kerja reguler, dokter puskesmas juga harus siap memberikan pelayanan di luar jam kerja.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim agar pemberian insentif tidak menimbulkan kesenjangan antartenaga medis dengan beban tugas yang relatif sebanding.
Rimbun mengatakan, dalam aspirasi yang diterimanya juga disampaikan bahwa sistem kerja dokter di rumah sakit dan puskesmas memiliki perbedaan. Dokter rumah sakit umumnya bekerja berdasarkan sistem shift, sedangkan dokter puskesmas memiliki jam kerja reguler yang dapat disertai kewajiban pelayanan di luar jam kerja.
Menurut Rimbun, persoalan insentif perlu dilihat bukan hanya dari besarannya, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap dokter yang menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut aspirasi tersebut tidak secara khusus menuntut nominal insentif tertentu. Hal utama yang disampaikan para dokter adalah adanya insentif bagi seluruh dokter yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak terjadi kondisi sebagian menerima dan sebagian lainnya tidak.
Rimbun juga mengatakan persoalan ini perlu dipertimbangkan karena puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat. Jika pemberian insentif tidak diperhatikan, dikhawatirkan dapat memengaruhi minat dokter untuk bertugas di puskesmas.
Ia menambahkan, aspirasi mengenai insentif dokter tersebut juga berkaitan dengan pembahasan di tingkat organisasi profesi. Rimbun menyebut dirinya menerima informasi mengenai usulan agar penghasilan dokter umum dan dokter gigi di puskesmas menjadi perhatian berdasarkan beban kerja dan jam pelayanan.
Karena itu, Rimbun meminta persoalan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menentukan kebijakan insentif tenaga medis di Kotim.
"Saya serahkan dengan Komisi III untuk menindaklanjuti sesuai tupoksi dan mitranya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









