BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) melakukan pengawasan terhadap merek beras fortifikasi yang ada di wilayah setempat.
Hasilnya, pihak DPKP menemukan sejumlah merek beras fortifikasi, yang oleh pemerintah pusat diduga tidak memenuhi standar, beredar di daerah setempat.
Kepala DPKP Gumas Eigh Manto mengatakan merek yang dimaksud yakni Anak Raja Nusantara dan Putri Koki.
"Kami melakukan pengawasan di sejumlah toko maupun ritel modern di wilayah Kuala Kurun sejak 11 September 2026. Hasilnya ditemukan dua merek tadi ternyata beredar di wilayah ini," ujar Eigh Manto Selasa, 22 September 2026.
Pengawasan kembali dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Hasilnya, sejumlah ritel modern telah menarik produk tersebut dari rak penjualan, sedangkan sejumlah ritel modern lainnya belum melakukan penarikan.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 493/B.3-410/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 perihal permohonan bantuan untuk melakukan pengawasan beras fortifikasi.
Sementara itu, kewenangan penarikan produk berada di pihak produsen maupun pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga DPKP Gumas hanya dapat melaporkan temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut.
Ia pun mengimbau masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk lebih teliti memeriksa label, izin edar, dan informasi nilai gizi sebelum membeli produk beras fortifikasi.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi, yang mana 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Kandungan gizi pada 25 merek tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label, namun bukan disebabkan oleh cemaran atau bahan berbahaya, sehingga produk itu diduga merupakan beras biasa tanpa fortifikasi.
Temuan itu diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman pada 15 September 2026, dengan potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun akibat selisih harga.
Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi, dengan sebanyak 12 merek tercatat menarik stok dari peredaran hingga minggu pertama September 2026, sedangkan sisanya masih proses penarikan. (RISKA YULYANA/H)









