PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Palangka Raya melaksanakan rapat pembahasan rencana usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan awal DPRD dalam menyusun rencana pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Pembahasan dilakukan untuk melihat kebutuhan regulasi yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan pembahasan usulan Raperda inisiatif DPRD perlu dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas.

Menurut Khemal, setiap usulan Raperda perlu dikaji dari sisi urgensi, substansi, kewenangan daerah, serta keterkaitannya dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Pembahasan juga diperlukan untuk memastikan Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi memiliki tujuan yang jelas dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," kata Khemal, Selasa, 22 September 2026.

Khemal mengatakan, Bapemperda akan mengawal proses pembahasan usulan tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Melalui pembahasan bersama, DPRD diharapkan dapat menentukan usulan Raperda yang akan menjadi prioritas dalam Propemperda 2027 berdasarkan kebutuhan dan kepentingan daerah.

"Rapat ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD Kota Palangka Raya dalam mempersiapkan agenda pembentukan Peraturan Daerah untuk Tahun 2027," tambahnya. (MARINI/Y)