BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian mengamankan serang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (66) karena diduga melakukan pembakaran rumput di lahan miliknya hingga api membesar.
Peristiwa ini terjadi Senin 21 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pramuka RT 038 RW 014, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Ketapang, Polres Kotim. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor yang tinggal tidak jauh dari lokasi melihat A sedang berupaya memadamkan api yang semakin meluas.
Sebelumnya, A disebut melakukan pembakaran di tanah miliknya sendiri. Rumput dikumpulkan atau ditumpuk menggunakan cangkul, kemudian dibakar menggunakan sebuah korek gas atau mancis berwarna biru.
Namun, kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan meluas. Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi A dan menegurnya terkait pembakaran yang dilakukan.
Pelapor juga ikut membantu memadamkan api yang semakin meluas tersebut. Tidak lama kemudian, petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi untuk membantu proses pemadaman.
Polisi kemudian menerima laporan atas kejadian tersebut dan melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang AKP Anis membernarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pensiunan PNS tersebut saat dikonfirmasi. “Iya benar,” kata Kapolsek Ketapang AKP Anis, Selasa 22 September 2026.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara. (BUDDI RAHMAT H/R)









