BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar.
Kepala DPKP Gunung Mas Eigh Manto mengatakan, pengawasan dilakukan menindaklanjuti arahan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 493/B.3-410/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan setelah pemerintah pusat mengumumkan sejumlah merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.
Dalam pengawasan di wilayah Kuala Kurun, DPKP Gunung Mas menemukan dua merek yang masuk dalam daftar tersebut masih beredar di pasaran.
“Merek yang dimaksud adalah beras merek Anak Raja Nusantara dan Putri Koki,” kata Manto di Kuala Kurun, Rabu, 23 September 2026.
Ia menjelaskan, pemantauan telah dilakukan di sejumlah toko dan ritel modern sejak 11 September 2026.
Hasil pengawasan menunjukkan kedua merek tersebut ditemukan beredar di wilayah Gunung Mas.
Dalam pemantauan berikutnya, sejumlah ritel modern diketahui telah menarik produk tersebut dari rak penjualan. Namun masih terdapat ritel lainnya yang belum melakukan penarikan.
Manto menjelaskan, kewenangan penarikan produk berada pada produsen maupun pemangku kepentingan terkait. DPKP Gunung Mas selanjutnya melaporkan hasil temuan tersebut untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli beras fortifikasi.
Konsumen diminta memeriksa label produk, izin edar serta informasi nilai gizi yang tercantum dalam kemasan.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi. Sebanyak 25 di antaranya disebut tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Kandungan gizi pada produk tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.
Namun, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan cemaran maupun kandungan bahan berbahaya. Produk yang diperiksa diduga merupakan beras biasa yang tidak memiliki kandungan fortifikasi sebagaimana diklaim.
Temuan tersebut diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman pada 15 September 2026.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun akibat selisih harga antara beras biasa dengan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Badan Pangan Nasional sebelumnya menyatakan 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi.
Sebanyak 12 merek tercatat telah menarik stok dari peredaran hingga pekan pertama September 2026, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.









