JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam 15 daerah di Kalimantan yang rancangan undang-undang tentang pembentukan daerahnya disetujui DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa, 22 September 2026.

Kelima kabupaten di Kalteng tersebut yakni:

1. Kabupaten Kapuas

2. Kabupaten Barito Utara

3. Kabupaten Barito Selatan

4. Kabupaten Kotawaringin Timur

5. Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembaruan regulasi kabupaten/kota tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Tito, sejumlah kabupaten/kota masih menggunakan dasar hukum pembentukan yang merujuk pada konstitusi lama, sehingga perlu disesuaikan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perkembangan sistem pemerintahan saat ini.

Pembaruan tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru. Fokus regulasi meliputi pembaruan dasar hukum, penataan kewilayahan dan pencantuman karakteristik masing-masing daerah.

Dalam aspek kewilayahan, regulasi juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi setelah adanya pemekaran daerah serta memperjelas kedudukan ibu kota kabupaten.

Sebelumnya, dalam proses pembahasan, Tito meminta pengaturan mengenai batas wilayah tidak sampai mencantumkan titik koordinat secara terperinci karena masih terdapat persoalan batas daerah yang belum sepenuhnya selesai dan berpotensi memperpanjang pembahasan.

Selain kepastian hukum dan kewilayahan, undang-undang tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah.

Menurut Tito, pencantuman karakteristik daerah menjadi bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah di Indonesia, baik dari aspek sosial, budaya maupun kondisi geografis.

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Paket regulasi tersebut mencakup 15 kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan. Selain lima kabupaten di Kalteng, terdapat tujuh daerah di Kalimantan Barat dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

DPR RI mengesahkan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD telah menyelesaikan pembicaraan tingkat I pada 21 September 2026.

Tito berharap pembaruan landasan hukum tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” ucapnya.

ANTARA