JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pengaturan batas wilayah dalam undang-undang lima kabupaten di Kalimantan Tengah tidak sampai mencantumkan titik koordinat secara terperinci karena masih terdapat persoalan batas daerah yang belum sepenuhnya selesai dan berpotensi memperpanjang pembahasan.

Lima kabupaten di Kalteng yang masuk dalam paket pembaruan dasar hukum tersebut yakni Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Tito sebelumnya menyampaikan persoalan titik koordinat perlu dihindari dalam pembahasan penataan kewilayahan karena sejumlah batas antardaerah masih memiliki persoalan yang belum tuntas.

“Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat,” kata Tito dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI dikutip Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, apabila penyusunan regulasi sampai masuk pada penetapan titik koordinat secara rinci, pembahasan berpotensi berkembang menjadi perdebatan mengenai batas wilayah.

“Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah mengusulkan agar pengaturan kewilayahan cukup memuat nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah serta kedudukan ibu kota kabupaten tanpa mencantumkan koordinat geografis secara terperinci.

Dalam pembahasan Komisi II DPR, penegasan batas wilayah juga diarahkan pada penyebutan daerah yang berbatasan berdasarkan arah mata angin, bukan memasukkan detail titik koordinat dalam undang-undang.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar pembaruan dasar hukum kabupaten/kota dapat tetap memberikan kepastian mengenai cakupan wilayah tanpa membuka kembali sengketa atau persoalan batas yang membutuhkan penyelesaian tersendiri.

Lima daerah di Kalteng tersebut menjadi bagian dari 15 kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan yang regulasi pembentukannya diperbarui.

Selain lima kabupaten di Kalimantan Tengah, terdapat tujuh daerah di Kalimantan Barat dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan. DPR RI kemudian menyetujui 15 RUU tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.

Pembaruan regulasi itu tidak dimaksudkan untuk melakukan pemekaran maupun membentuk daerah otonomi baru.

Komisi II DPR menegaskan tidak terdapat pembentukan wilayah baru, penambahan kecamatan, desa maupun kelurahan dalam aturan tersebut.

Pemerintah dan DPR sejak awal membatasi pembahasan pada tiga substansi utama, yakni pembaruan dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan dan karakteristik masing-masing daerah.

Dari sisi dasar hukum, pembaruan diperlukan karena sejumlah kabupaten/kota masih dibentuk menggunakan regulasi yang mengacu pada sistem ketatanegaraan lama, termasuk Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Regulasi baru kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembentukan regulasi turunannya.

Tito mengatakan pembaruan tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi peraturan-peraturan daerah.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” katanya.

Selain batas wilayah, pembahasan juga sempat menyentuh persoalan kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten.

Hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya berada pada satu kecamatan.

Regulasi tersebut turut memasukkan karakteristik masing-masing daerah, seperti kondisi geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan budaya.

Tito menilai pencantuman karakteristik daerah penting sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah di Indonesia tanpa menghilangkan kedudukannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan pembaruan dasar hukum tersebut, lima kabupaten di Kalimantan Tengah tetap memiliki cakupan dan keberadaan pemerintahan yang telah berjalan selama ini, sedangkan pengaturan mengenai batas wilayah dibuat tanpa merinci titik koordinat yang masih berpotensi menimbulkan persoalan antardaerah.

ANTARA