SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah lokasi, mulai dari toko kelontong hingga tempat hiburan malam.

Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap berbagai jalur distribusi yang dinilai rawan digunakan untuk mengedarkan rokok maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Titik peredaran BKC ilegal yang menjadi perhatian meliputi tempat hiburan malam hingga toko kelontong,” kata Agus di Sampit, Rabu, 23 September 2026.

Selain penjualan secara langsung, Bea Cukai Sampit juga meningkatkan pengawasan terhadap pola distribusi dari satu titik ke titik lainnya atau point to point delivery.

Untuk MMEA, petugas turut menyasar tempat hiburan malam yang menjual minuman tanpa izin.

Berdasarkan hasil penindakan periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai Sampit menyita sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal.

“Nilai perkiraan barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,35 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,16 miliar,” katanya.

Wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

BKC ilegal yang ditemukan umumnya berupa rokok dan MMEA tanpa pita cukai atau polos.

Petugas juga menemukan produk yang menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau bukan haknya.

Agus mengatakan, modus peredaran BKC ilegal kini semakin kompleks karena tidak hanya mengandalkan penjualan secara langsung.

Pelaku juga memanfaatkan perdagangan daring, jasa pengiriman hingga layanan pengantaran sehingga identitas pengirim maupun penerima semakin sulit ditelusuri.

“Kalau dulu identitas pengirim dan penerima masih jelas, sekarang sudah mulai tersamar. Apalagi dengan e-commerce, kemudian menggunakan jasa titipan dan sebagian dicampur dengan ojek online,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan perusahaan jasa titipan menjadi salah satu pola distribusi yang cukup dominan.

Barang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian proses pengambilan dapat dilakukan menggunakan layanan pengantaran daring. Pola tersebut membuat rantai distribusi menjadi lebih sulit dipetakan.

“Sekarang ini memang tidak jelas lagi siapa pengirim dan siapa penerimanya. Tetapi biasanya orangnya tetap berjalan, sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam melakukan pengawasan,” kata Agus.

Bea Cukai Sampit selanjutnya terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jalur distribusi untuk mencegah peredaran BKC ilegal di wilayah Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.