JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak membedakan perkara berdasarkan besar atau kecilnya kasus dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK dapat ditindaklanjuti.

“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pengumuman hasil operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Menurut Taufik, operasi tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak menargetkan pihak tertentu dalam menjalankan kegiatan penindakan.

Ia mengatakan proses tersebut bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.

“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.

KPK juga menegaskan laporan masyarakat dari daerah tetap mendapat perhatian, tidak hanya perkara yang terjadi di pusat pemerintahan maupun kota besar.

“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pejabat publik maupun penyelenggara negara di daerah tidak semestinya menganggap jarak dari Jakarta membuat laporan dugaan korupsi tidak akan ditindaklanjuti.

Menurutnya, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tetap dapat merespons laporan masyarakat dari berbagai daerah sepanjang memenuhi unsur dan kewenangan KPK.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan ke-21 sepanjang tahun tersebut.

Dari 14 orang yang diamankan, enam di antaranya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK selanjutnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari sejumlah lokasi.

KPK juga menduga terdapat permintaan fee proyek sebesar 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Utara. Salah satu bagian perkara yang diusut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya selama periode 2023–2026.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum, dan pembuktiannya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.

KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ANTARA