BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah pengemudi transportasi daring meminta fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakteristik pekerjaan ojol tetap dipertimbangkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI bersama sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perwakilan URC Bergerak William Rawung mengatakan pola kerja pengemudi transportasi daring berbeda dengan pekerja konvensional karena sebagian pengemudi memilih pekerjaan tersebut untuk memperoleh tambahan penghasilan dengan waktu kerja yang lebih fleksibel.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas,” kata William, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, perubahan pola hubungan kerja dapat memengaruhi keleluasaan pengemudi dalam menentukan waktu bekerja sekaligus pola pendapatan yang selama ini mereka peroleh.
Karena itu, ia meminta pengaturan terhadap pekerja berbasis platform digital tidak menghilangkan karakteristik kerja fleksibel yang menjadi salah satu daya tarik sektor tersebut.
Komisi IX DPR menyatakan berbagai pandangan tersebut akan ditampung sebagai bahan pembahasan RUU.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujarnya.
RDPU tersebut diikuti empat delegasi, yakni IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Selain persoalan fleksibilitas ojol, pembahasan juga menerima masukan mengenai perlindungan pekerja perempuan.
Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati antara lain mendorong penguatan prinsip nondiskriminasi, kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan hak reproduksi dan maternitas serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Yahya memastikan masukan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis akan menjadi bahan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” katanya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri memuat pengaturan khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai respons terhadap perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
Dalam draf yang sedang dibahas, pekerja platform digital ditempatkan dalam bab tersendiri. Secara keseluruhan rancangan tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal, mencakup hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, pekerja informal, jaminan sosial hingga pemutusan hubungan kerja.
Komisi IX sebelumnya juga menyatakan regulasi ketenagakerjaan perlu mampu mengikuti perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada 14 September 2026.
Pembahasan selanjutnya masih berlangsung dengan menyerap pandangan dari pekerja, pengusaha serta kelompok masyarakat lainnya sebelum materi regulasi dirumuskan lebih lanjut.
ANTARA









