NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Lamandau – Sebanyak 13 lagu asal Kabupaten Lamandau resmi tercatat dalam layanan Hak Cipta Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan administratif terhadap karya kreatif daerah.

Sertifikat pencatatan tersebut diserahkan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng Laila Rahmawati mengatakan, sertifikat tersebut menjadi bukti pencatatan atas karya lagu yang sebelumnya telah didaftarkan.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam menjaga dan mengembangkan kreativitas masyarakat. Karya lagu dan musik memiliki nilai seni, budaya, dan ekonomi sehingga perlu mendapatkan perhatian serta pelindungan yang tepat,” kata Laila di Lamandau, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, pencatatan hak cipta juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran pencipta maupun pemerintah daerah terhadap pentingnya perlindungan karya seni.

Lagu dan musik tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga dapat menjadi bagian dari identitas budaya daerah sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.

Selain menyerahkan sertifikat, Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan layanan Kekayaan Intelektual kepada Pemkab Lamandau dan perangkat daerah terkait.

Pendampingan tersebut meliputi penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, pencatatan hingga pemanfaatan layanan KI untuk melindungi berbagai karya dan potensi lokal.

Edukasi mengenai Hak Cipta juga diberikan untuk mendorong masyarakat lebih aktif mengenali dan mendaftarkan karya yang dihasilkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan pelayanan Kekayaan Intelektual perlu terus didekatkan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pendampingan langsung di daerah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong lebih banyak karya lokal memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau Yustina Sri Wahyuni menyambut baik pencatatan 13 lagu tersebut.

Menurutnya, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap karya yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kami sangat menyambut baik pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan pemahaman mengenai layanan Kekayaan Intelektual. Semoga nantinya banyak lagi hasil karya masyarakat Lamandau yang terlindungi secara hukum,” katanya.

Penyerahan sertifikat juga dihadiri Asisten II Kabupaten Lamandau Mego serta perwakilan organisasi perangkat daerah setempat.

Pemkab Lamandau berharap pencatatan tersebut menjadi awal bagi semakin banyak karya seni, budaya dan produk kreatif daerah yang memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual.