BORNEONEWS, Lamandau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendampingi pelaku usaha batik di Kabupaten Lamandau untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi, mulai dari merek, hak cipta hingga desain industri.
Pendampingan dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terhadap Griya Batik Umiy Lasega sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan KI kepada pelaku UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng Laila Rahmawati mengatakan, pelaku usaha perlu memahami bahwa identitas maupun desain produk memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan sesuai karakteristiknya.
“Pendampingan ini kami lakukan kepada Griya Batik Umiy Lasega sebagai upaya mendekatkan layanan KI kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap identitas, karya dan desain produk,” kata Laila di Lamandau, Rabu, 23 September 2026.
Dalam pendampingan tersebut, tim memberikan konsultasi mengenai merek, hak cipta dan desain industri serta membantu mengidentifikasi unsur Kekayaan Intelektual yang melekat pada produk batik.
Menurut Laila, perlindungan KI tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pendaftaran.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun identitas dan menjaga keunikan suatu produk,” ujarnya.
Bagi UMKM, identitas produk yang kuat dinilai penting untuk membedakan hasil usaha dari produk lain sekaligus memberikan nilai tambah.
Melalui pendampingan langsung, Griya Batik Umiy Lasega juga mendapat penjelasan mengenai jenis perlindungan yang dapat dipilih serta tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan perlindungan KI.
Laila menilai usaha batik tersebut memiliki sejumlah potensi Kekayaan Intelektual yang dapat dikembangkan sesuai karakter produk yang dihasilkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan perlindungan KI perlu mendapat perhatian lebih besar dari pelaku UMKM karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pengembangan nilai ekonomi produk lokal.
“Kami terus mendorong pelaku UMKM di Kalimantan Tengah untuk memahami dan memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual, sehingga produk lokal tidak hanya memiliki kualitas, tetapi juga identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu berkembang di pasar yang lebih luas,” katanya.
Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus memberikan edukasi, konsultasi, pendampingan serta fasilitasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM di berbagai daerah.
Upaya tersebut diharapkan mendorong semakin banyak produk lokal, termasuk batik dari Lamandau, memiliki identitas yang lebih kuat serta memperoleh perlindungan sesuai bentuk Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Perlindungan tersebut juga diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal ketika dipasarkan lebih luas.









