PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Kasus pembunuhan yang sempat misterius akhirnya terungkap. Seorang suami berinisial DP (35), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap karena diduga membunuh istrinya sendiri, berinisial SS (26), yang selama lebih dari dua tahun dilaporkan hilang tanpa kabar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna di Mapolsek Pahandut Rabu, 23 September 2026.

Laporan polisi bermula dari keresahan keluarga korban yang tidak mengetahui keberadaan SS sejak peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Soekarno Jalan Putra Borneo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Pelapor, ibu kandung korban berinisial YA, melaporkan bahwa anaknya menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Selama ini, pelaku kerap memberikan alasan yang tidak masuk akal hingga akhirnya keluarga curiga dan melaporkan ke pihak berwajib.

“Selama lebih dari dua tahun, pelaku terus mengelabui keluarga korban dengan beragam alasan, bahkan meminta uang melalui media sosial atas nama korban. Dugaan kuat muncul setelah pelaku ketahuan masih mengakses akun media sosial korban dan meminta bantuan keuangan kepada kerabat,” jelas Kapolresta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Diduga, korban tewas akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Jenazah korban kemudian dikubur secara diam-diam di semak belukar di belakang lokasi kejadian, berjarak sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

Motif pembunuhan diduga bermula dari perselisihan rumah tangga, pelaku dilaporkan sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung perasaannya.

Pihak kepolisian berhasil menemukan sisa tulang belulang korban beserta sebagian barang miliknya di lokasi yang ditunjukkan pelaku.

Hasil pemeriksaan DNA yang dikeluarkan Laborforensik Polri pada 29 Juni 2026 membuktikan bahwa sisa tulang tersebut adalah milik korban, dengan tingkat kesesuaian mencapai 99,7 persen.

Rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan dan memperagakan sebanyak 29 adegan untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban, buku nikah, hingga kursi jongkok yang diduga digunakan sebagai senjata tumpul.

Terhadap perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 untuk tahap penuntutan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/Y)