PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Polresta Palangka Raya terus memperkuat penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap yang masih menyelimuti kota.

“Hingga saat ini kita sudah menangani dua kasus, berarti dua Laporan Polisi dengan tiga orang tersangka. Kasus pertama terjadi di Jalan G obos dengan tersangka AL dan WW, sedangkan kasus kedua di kawasan Marina Permai dengan satu tersangka,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Rabu, 23 September 2026.

Dua motif utama terungkap dari pemeriksaan, yaitu pembukaan lahan untuk keperluan pertanian dan pembakaran sampah yang tidak terkontrol lalu menjalar. Luasan kebakaran di kedua lokasi tersebut rata-rata sekitar 500 meter.

“Yang jelas perbuatan itu terjadi di lahan masing-masing tersangka, dan berkas perkara saat ini sudah lengkap atau P21 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, data terverifikasi mencatat 721 titik panas dengan luasan terdampak sekitar 688 hektare di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita tegaskan, yang teridentifikasi sejauh ini adalah pelaku perorangan. Tidak ada keterlibatan perusahaan maupun pejabat,” tegas Kapolresta.

Andiyatna juga menjelaskan dua kendala utama dalam penanganan di lapangan. Pertama, karakteristik tanah gambut yang dalam rata-rata minimal empat meter, bahkan ada yang mencapai delapan meter sehingga meski api tampak padam, bara di dalam gambut masih menyala dan terus memancarkan asap pekat.

Kedua, ketersediaan sumber air yang menipis akibat musim kemarau panjang, meski pihaknya telah membangun sejumlah sumur bor di titik rawan.

“Polresta Palangka Raya terus melakukan langkah menyeluruh, mulai dari pendekatan persuasif, sosialisasi, patroli, hingga penindakan hukum tegas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membakar lahan demi kesehatan bersama di tengah situasi asap yang belum juga reda,” pungkas Andiyatna. (PATHUR/Y)