BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) setempat memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol), khususnya terkait perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Khemal, pengawasan perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan setiap pelaku usaha yang menjual minol telah memiliki izin sesuai ketentuan. Pengawasan juga penting untuk mencegah peredaran minol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Pengawasan terhadap izin minol harus diperkuat. Jangan sampai ada usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan,” kata Khemal, Rabu, 23 September 2026.
Ia meminta SOPD terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan secara berkala terhadap tempat usaha yang menjual minol. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki data yang jelas mengenai pelaku usaha yang memiliki izin maupun yang belum memenuhi persyaratan.
Khemal juga menekankan pentingnya penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Pemerintah harus memastikan aturan yang sudah dibuat benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Selain pengawasan perizinan, ia mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran minol di Palangka Raya.
Khemal berharap, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat menciptakan ketertiban dalam peredaran minol sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan. (MARINI/H)









