PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik menyoroti proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini masih menjadi tanggung jawab kelurahan.

Menurut Salundik, luasnya wilayah pelayanan serta banyaknya tugas pemerintahan di tingkat kelurahan menjadi salah satu kendala dalam proses penyampaian SPPT kepada wajib pajak.

“Selama ini penyampaian SPPT PBB-P2 masih menjadi tanggung jawab kelurahan. Namun dengan luasnya wilayah pelayanan dan banyaknya tugas pemerintahan di tingkat kelurahan, proses penyampaian hingga pengawalan pembayaran pajak belum dapat dilakukan secara optimal,” ujar Salundik, Rabu, 23 September 2026.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Penyampaian SPPT bukan hanya sebatas mendistribusikan dokumen kepada masyarakat, tetapi juga perlu diikuti dengan pengawalan agar wajib pajak memahami kewajibannya dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Salundik mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penyampaian SPPT PBB-P2 sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif dan tidak membebani tugas kelurahan.

Ia berharap penguatan sistem pelayanan dan pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

"Sebagai contoh bisa bekerja sama dengan para kader-kader Posyandu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ya, para kader juga diberikan intensif sebagai pembantu petugas kelurahan untuk penyampaian  SPPT," sarannya. (MARINI/R)