BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi menyoroti kelompok wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) relatif tinggi yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 1.628 wajib pajak dengan NJOP relatif tinggi yang tersebar di lima kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Pahandut sebanyak 508 wajib pajak, Jekan Raya 967 wajib pajak, Sabangau 66 wajib pajak, Bukit Batu 80 wajib pajak, dan Rakumpit sebanyak 7 wajib pajak.
Syaufwan mengatakan keberadaan wajib pajak dengan NJOP relatif tinggi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. “Untuk itu, PAD setiap tahun harus terus meningkat,” ujar Syaufwan Hadi, Rabu, 23 September 2026.
Optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak, termasuk memastikan kewajiban perpajakan sesuai dengan kondisi objek pajak.
Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pelayanan perpajakan agar potensi penerimaan daerah dapat digali secara optimal tanpa membebani masyarakat.
"Kami berharap peningkatan PAD dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya," harapnya. (MARINI/R)









