NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen terkait pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YE dan FS.

Kasus ini mencuat setelah pihak Adira Finance melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan kendaraan. Laporan tersebut diterima Polres Lamandau pada 6 Maret 2026.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 September 2026. Kemudian pada 5 September 2026 ditetapkan dua orang tersangka, yakni YE dan FS," kata AKP Waryoto kepada awak media, Rabu, 23 September 2026

Menurutnya, dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 17 November 2025 di salah satu dealer kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kasus terungkap setelah pihak perusahaan pembiayaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi kendaraan dengan dokumen pengajuan kredit.

Dari hasil verifikasi terhadap sejumlah nasabah, diketahui kendaraan yang dibeli sebenarnya telah dibayar secara tunai. Namun, dalam dokumen yang diproses, transaksi tersebut tercatat sebagai pembelian melalui fasilitas kredit.

"Setelah dilakukan verifikasi langsung kepada para nasabah, diperoleh keterangan bahwa kendaraan dibeli secara cash. Dari pemeriksaan internal, FS yang merupakan Sales Officer mengaku menjalankan proses kredit fiktif tersebut atas perintah YE yang saat itu menjabat sebagai kepala pos dealer," jelasnya.

Akibat dugaan praktik tersebut, sebanyak 72 nasabah terdampak. Mereka disebut mengalami kerugian karena belum menerima BPKB kendaraan yang telah dibayar lunas. Selain itu, sebagian nasabah juga mengalami persoalan pada riwayat kredit karena tercatat memiliki kewajiban pembayaran.

Salah seorang nasabah yang menjadi korban mengaku keberatan dengan kondisi tersebut. Ia berharap BPKB kendaraan dapat segera diserahkan dan catatan kredit yang muncul akibat persoalan tersebut dapat dipulihkan.

"Saya jadi tidak bisa mengambil kredit karena nama saya tercatat memiliki riwayat yang kurang baik. Harapannya BPKB kami bisa diserahkan dan nama baik kami dipulihkan," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu bendel dokumen kredit yang diduga fiktif. Sementara BPKB kendaraan milik para nasabah masih berada di pihak Adira Finance untuk kepentingan proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(NATALIA KRISTIN/R)