BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam dalam rangkaian empat penindakan selama Agustus hingga September 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai masuknya beras secara ilegal dapat merugikan petani dan mengganggu pasar pangan dalam negeri.
Selain 30 kontainer tersebut, Bea Cukai turut mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Amran mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap masuknya beras ilegal, terlebih Indonesia tengah berupaya menjaga produksi dan swasembada pangan.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada, termasuk beras, tapi masih ada selundupan,” kata Amran di Jakarta dikutip Kamis, 24 September 2026.
Angka 115 juta tersebut merupakan jumlah petani yang disebut Amran sebagai kelompok yang perlu dilindungi dari dampak praktik perdagangan pangan ilegal.
Empat penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satu temuan terbesar berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 15 kontainer barang impor asal India dalam dokumen kepabeanan diberitahukan sebagai amonium klorida.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi isi kontainer tersebut sebagai beras dan garam. Nilai barang dalam 15 kontainer itu diperkirakan sekitar Rp7,85 miliar.
Amran menilai praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan petani, tetapi juga konsumen.
Ia menyinggung persoalan lain di sektor perberasan yang sebelumnya ditangani pemerintah, termasuk dugaan pelanggaran pada beras premium, medium dan produk beras fortifikasi.
“Ini merugikan petani beras dan konsumen,” ujarnya.
Menurut Amran, pengawasan serta penegakan hukum perlu diperkuat agar produk pangan ilegal tidak masuk dan mengganggu pasar domestik.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menilai masuknya beras ilegal berpotensi mengganggu hasil kerja petani dan produksi dalam negeri.
“Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini,” kata Suahasil.
Menurutnya, besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai komoditas luar negeri. Karena itu, pengawasan kepabeanan dinilai penting untuk melindungi kepentingan produsen maupun konsumen dalam negeri.
Selain berpotensi mengganggu harga dan penyerapan produksi petani, beras yang masuk melalui jalur ilegal juga dinilai menimbulkan persoalan karena proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitasnya tidak dapat dipastikan melalui mekanisme resmi.
Pemerintah selanjutnya mendorong pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan pangan ilegal terus diperkuat agar tidak mengganggu pasar domestik maupun kepentingan petani.
ANTARA









