JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Ombudsman RI dan PT Agrinas Palma Nusantara memperkuat koordinasi untuk mendorong tata kelola sektor pangan yang lebih baik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pengawasan diperlukan agar pengelolaan sektor pangan tetap berjalan sesuai ketentuan dan mampu mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

“Sektor pertanian dinilai sebagai arah masa depan yang strategis,” kata Fikri di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan pertemuan Ombudsman RI bersama Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Fikri menjelaskan Ombudsman memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengawasan tersebut juga mencakup sektor pangan karena memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari ketersediaan hingga keterjangkauan komoditas.

Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI Yustus Maturbongs mengatakan pengawasan yang dilakukan bukan bersifat represif.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan lebih diarahkan pada pengawasan bersama untuk memperbaiki tata kelola sebelum muncul persoalan.

Salah satu arah kerja sama yang dibahas adalah pertukaran data antara kedua pihak.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh area yang diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama strategis tersebut.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani menyambut baik koordinasi dengan Ombudsman.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat membantu membangun tata kelola sektor pangan yang lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

Sebelumnya, Ombudsman juga menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi sejak awal dalam pengelolaan sektor pangan.

“Mencegah di awal, menjaga sebelum maladministrasi terjadi yang dimulai dari penyimpangan maladministrasi,” kata Fikri.

Upaya pencegahan tersebut mencakup berbagai lembaga dan badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan pangan, termasuk Perum Bulog.

Ombudsman menilai ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas pangan perlu dijaga melalui tata kelola yang baik agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai tujuan.

Koordinasi dengan Agrinas Palma diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan mencegah persoalan tata kelola sebelum berdampak lebih luas kepada masyarakat.

ANTARA