JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Bek Paris Saint-Germain dan Timnas Maroko Achraf Hakimi akan menjalani persidangan atas tuduhan pemerkosaan setelah Pengadilan Kasasi Prancis menolak upayanya membatalkan proses menuju persidangan.

Pengadilan tertinggi Prancis dalam perkara pidana tersebut pada Rabu, 23 September 2026, menolak permohonan Hakimi yang sebelumnya menggugat keputusan untuk membawanya ke pengadilan pidana Hauts-de-Seine.

Dengan keputusan tersebut, proses perkara akan berlanjut ke persidangan. Namun, tanggal sidang belum ditetapkan.

Hakimi sejak awal membantah tuduhan terhadap dirinya.

Pengacaranya, Fanny Colin, menegaskan Pengadilan Kasasi tidak memeriksa pokok tuduhan terhadap pemain berusia 27 tahun tersebut.

Menurut Colin, substansi perkara baru akan diuji dalam persidangan dengan menghadirkan bukti dari kedua pihak.

“Tuduhan terhadap Hakimi, yang sejak awal dia bantah dengan tegas, tidak diperiksa oleh Pengadilan Kasasi. Tuduhan itu akan dibahas dalam persidangan,” kata Colin.

Ia menyatakan pihak Hakimi akan memaparkan seluruh bukti pembelaan secara terbuka dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum selama proses berjalan.

Kasus tersebut bermula dari tuduhan seorang perempuan mengenai peristiwa di kediaman Hakimi di Boulogne-Billancourt, dekat Paris, pada 25 Februari 2023.

Perempuan tersebut menuduh Hakimi melakukan tindakan seksual tanpa persetujuannya.

Hakimi kemudian didakwa atas tuduhan pemerkosaan pada Maret 2023.

Hakim pemeriksa pada Februari 2026 memutuskan terdapat dasar yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

Hakimi kemudian berupaya membatalkan keputusan tersebut melalui jalur banding.

Pengadilan Banding Versailles pada 19 Juni 2026 mempertahankan keputusan untuk membawa perkara ke persidangan. Hakimi selanjutnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Kasasi, tetapi upaya tersebut kembali ditolak pada 23 September 2026.

Pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, Rachel-Flore Pardo, mengatakan kliennya tetap akan mengikuti proses hukum hingga persidangan.

Sementara kubu Hakimi menyatakan persidangan akan menjadi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Hakimi juga telah menyatakan secara terbuka bahwa dirinya menunggu kesempatan untuk berbicara dalam persidangan setelah memilih tidak banyak berkomentar selama proses penyelidikan berlangsung.

Dengan penolakan permohonan di Pengadilan Kasasi, perkara kini memasuki tahap menuju persidangan. Hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan Hakimi bersalah atas tuduhan tersebut.

ANTARA