BORNEONEWS, Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 telah menangani sebanyak 43 Laporan Polisi dengan 35 tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mencegah sekaligus menindak tegas pelaku karhutla di wilayah Kalteng.
"Dari 43 laporan polisi yang masuk, 5 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 29 perkara dalam tahap penyidikan, 6 perkara telah memasuki Tahap I, 2 perkara di Tahap II, dan 1 perkara dihentikan melalui SP3 karena telah diselesaikan berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pulang Pisau," jelasnya, Kamis, 24 September 2026.
Selain kasus perorangan, Satgas juga menangani 12 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.
Secara keseluruhan, pihaknya telah menerima 84 laporan informasi terkait dugaan karhutla, dengan rincian 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.
Penegakan hukum ini dijalankan beriringan dengan upaya pencegahan, edukasi masyarakat, patroli, serta pemadaman dan pendinginan di lokasi terdampak. Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan bahwa pendekatan menyeluruh mutlak diperlukan untuk menekan angka kebakaran.
Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. "Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat. Mari bersama-sama kita cegah karhutla demi lingkungan yang lebih sehat," pungkasnya. (PATHUR/j)









