BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah dan DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026. Sejumlah isu masih menjadi bagian pembahasan, mulai dari pelindungan pekerja, kepastian bagi dunia usaha hingga pengaturan tenaga alih daya atau outsourcing.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan pekerja maupun keberlangsungan investasi.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Pembahasan RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja pada 14 September 2026 untuk mendalami substansi setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah.
Afriansyah mengatakan penyusunan regulasi turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas berbagai isu yang masih menjadi perhatian, termasuk outsourcing.
Isu tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan karena menyangkut kepastian hubungan kerja dan pelindungan terhadap pekerja.
Komisi IX DPR dalam beberapa rapat dengar pendapat juga menerima masukan dari kelompok pekerja, pengusaha hingga komunitas pengemudi. DPR menyatakan proses itu dilakukan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU.
Afriansyah menyebut pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, arah tersebut sejalan dengan konsep yang dibawa Kementerian Ketenagakerjaan, yakni menjaga kemajuan industri tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Di sisi lain, kalangan pekerja masih menyampaikan berbagai masukan terhadap substansi RUU, antara lain menyangkut outsourcing, hubungan kerja, pengupahan dan pemutusan hubungan kerja. Pembahasan isu-isu tersebut masih berlangsung sehingga substansi akhirnya belum dapat dianggap final.
Selain pembahasan RUU, pemerintah mencatat ekosistem ketenagakerjaan nasional saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi dan 23 konfederasi.
Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda lain, salah satunya usulan Penerima Bantuan Iuran jaminan sosial bagi pekerja.
Afriansyah mengatakan keberadaan berbagai saluran komunikasi antara pemerintah, pekerja dan dunia usaha diperlukan agar aspirasi dapat dibicarakan melalui mekanisme bipartit maupun tripartit.
Sementara DPR menegaskan pelindungan pekerja dan kepastian dunia usaha perlu dibahas secara bersamaan dalam RUU tersebut. Pembahasan masih berjalan di Panja Komisi IX menjelang target penyelesaian pada Oktober 2026.
ANTARA









