BORNEONEWS, Semarang – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Subagya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 24 September 2026.
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa menilai Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menyeret Fadia sebelumnya berkaitan dengan dugaan intervensi pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK pada tahap penyidikan juga mendalami dugaan perintah agar sejumlah dinas memenangkan perusahaan yang berkaitan dengan Fadia.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Fadia memerintahkan sejumlah OPD memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya selama 2022 hingga 2026.
Perusahaan tersebut disebut dalam perkara sebagai perusahaan yang didirikan Fadia.
Pada dakwaan lainnya, penuntut umum menilai Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Atas penerimaan tersebut, jaksa turut menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Fadia selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus Fadia bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut selanjutnya berkembang melalui penyidikan hingga memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya Fadia serta jenis dan berat hukuman berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
ANTARA









