PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong pembentukan payung hukum baru bagi Kota Palangka Raya. Hal ini dinilai penting karena dasar hukum pembentukan Kota Palangka Raya saat ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965.

Dorongan tersebut disampaikan Teras Narang setelah mengikuti rapat kerja pembahasan tingkat pertama 15 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan.

Dalam rapat tersebut, DPR RI, pemerintah, dan DPD RI secara mufakat memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahas. Teras menilai momentum tersebut perlu dilanjutkan dengan upaya menghadirkan payung hukum bagi daerah-daerah lain yang membutuhkan pembaruan dasar hukum.

“Selanjutnya DPD RI mendorong pembentukan payung hukum atau RUU Kota Palangka Raya yang selama ini masih memakai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya,” ujar Teras dalam rilisnya pada Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, regulasi yang telah berusia puluhan tahun tersebut tentu perlu disesuaikan dengan situasi dan nomenklatur pemerintahan daerah saat ini.

Teras menilai pembaruan payung hukum bukan sekadar persoalan perubahan regulasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia berharap pembentukan payung hukum baru bagi Kota Palangka Raya dapat menjadi bagian dari agenda legislasi yang diperjuangkan bersama.

“Secara prinsip bagi DPD RI, seluruh RUU yang selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI tersebut, diharapkan dapat menegakkan kepastian hukum bagi daerah yang selama ini belum memiliki payung hukum,” kata Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini.

Teras juga berharap pembaruan regulasi tersebut nantinya mampu menjawab berbagai persoalan daerah, termasuk batas wilayah serta beragam aspek pemerintahan lainnya, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Bagi Kalimantan Tengah, menurutnya, kepastian hukum bagi setiap kabupaten dan kota menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan serta penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan daerah. (TESTI PRISCILLA/j)